VIDEO DETIK - DETIK ISTRI GEREBEK SUAMI SELINGKUH

sumber video: tribun medanTV

VIDEO DETIK - DETIK ISTRI GEREBEK SUAMI SELINGKUH - Seorang istri berinisial ES menggerebek suaminya, DA yang tengah berduaan di dalam kamar hotel di Jalan Balai Kota Kelurahan Kesawab, Kecamatan Medan Barat bersama wanita lain berinisial AM pada Kamis (2/7/2020) tengah malam.

Dengan itu, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Dian Ginting mengatakan bahwa pihaknya kini telah menetapkan DA dan AM sebagai tersangka atas kasus perzinahan.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, disebutkan oleh AKP Dian bahwa kedua tersangka sudah berulang kali melakukan hubungan badan hingga AM hami dua bulan.

Atas perbuatannya, DA dan AM dijerat Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b KUHP tentang perzinahan.

Diketahui sebelumnya, video ES yang menggerebek suaminya tersebut tersebar di media sosial dan menjadi viral.

Dalam video itu, tampak sang istri datang bersama dengan beberapa orang keluarga yang di antaranya adalah pria.

Mereka berbondong-bondong masuk ke dalam kamar hotel dalam posisi lamu mati.

Terdengar suara yang diduga sebagai istri sang suami yang berselingkuha menanyakan alasan suami pergi.

Lampu pun dihidupkan hingga tampak dua orang di dalam kamar hotel. DA terlihat kebingungan sedangkan AM lebih banyak berdiam diri dengan posisi menutupi wajahnya dengan bantal.

DA pun lantas meminta semua orang yang berada di dalam kamar tersebut keluar, kemudian hal itu lantas membuat emosi ES meninggi.

"Ngapain keluar, kamu masih suamiku. Aku ini nanya kau," kata sang istri dengan nada suara tinggi.

Diduga wanita yang menjadi selingkuhan si suami dikenal oleh sang istri.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Digerebek Istri Sah di Kamar Hotel, Pasangan Selingkuh Jadi Tersangka, Sang Pelakor Hamil 2 Bulan

Sumber : tribun medan


Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

0 Response to "VIDEO DETIK - DETIK ISTRI GEREBEK SUAMI SELINGKUH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel